Menimbang
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 55 TAHUN 2OI9
TENTANG
PERCEPATAN PROGRAM KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK
BERBASIS BATERAI (BATTERY ELECTRIC VEHICLq
UNTUK TRANSPORTASI JALAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa untuk peningkatan efisiensi energi, ketahanan
energi, dan konservasi energi sektor transportasi, dan
terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih dan
ramah lingkungan, serta komitmen Indonesia
menurunkan emisi gas rumah kaca, perlu mendorong
percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis
baterai (battery electric uehiclel untuk transportasi jalan;
b. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian
hukum dalam pelaksanaan percepatan program
kendaraan bermotor listrik berbasis baterai lbattery electric
uehicle) untuk transportasi jalan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu pengaturan yang mendukung
percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis
baterai (battery electric uehicle) untuk transportasi jalan;
c. bahwa untuk mendorong penguasaan teknologi industri
dan rancang bangun kendaraan serta menjadikan
Indonesia sebagai basis produksi dan ekspor kendaraan
bermotor, perlu melakukan percepatan program
kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric
uehiclel untuk transportasi j alan :
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Presiden tentang Percepatan program
Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery
Electric Vehiclel untuk Transportasi Jalan;
SK No 008553 A
Mengingat
SALINAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-2-
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Repubik
Indonesia Tahun 1945;
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2OO9 tentang
Konservasi Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO9 Nomor l7l, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5083);
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2Ol2 tentang
Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OL2 Nomor '28,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5281) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Perubdhan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14
Tahun 2Ol2 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga
Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5530);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2Ol2 tentang
Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol2 Nomor l2A, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5317);
MEMUTUSKAN
Menetapkan PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERCEPATAN PROGRAM
KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI
(BATTERY ELECTRIC VEHICLq UNTUK TRANSPORTASI
JALAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Motor Listrik adalah peralatan elektromekanik yang
mengonsumsi tenaga listrik untuk menghasilka.n energi
mekanik sebagai penggerak.
2. Baterai atau Media Penyimpanan Energi Listrik yang
selanjutnya disebut Baterai adalah sumber listrik yang
digunakan untuk memberi pasokan energi listrik pada
Motor Listrik.
2
3
4
SK No 008554 A
3. Kendaraan
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
-3-
3. Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery
Electric Vehicle) yang selanjutnya disebut KBL Berbasis
Baterai adalah kendaraan yang digerakan dengan Motor
Listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga
listrik dari Baterai secara langsung di kendaraan
maupun dari luar.
4. Catu Daya Listrik adalah peralatan yang mempunyai
fungsi sebagai sumber listrik untuk memberikan pasokan
energi listrik pada Baterai KBL Berbasis Baterai.
5. Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum yang
selanjutnya disingkat SPKLU adalah sarana pengisian
energi listrik untuk KBL Berbasis Baterai untuk umum.
6. Uji Tipe KBL Berbasis Baterai adalah pengujian yang
dilakukan terhadap fisik KBL Berbasis Baterai atau
penelitian terhadap rancang bangun dan rekayasa KBL
Berbasis Baterai, sebelum KBL Berbasis Baterai dibuat
dan/atau dirakit dan/atau diimpor secara massal serta
KBL Berbasis Baterai yang dimodihkasi.
7. Uji Berkala KtsL Berbasis Baterai adalah pengujian
kendaraan bermotor Iistrik yang dilakukan secara
berkala terhadap setiap KBL Berbasis Baterai yang
dioperasikan di jalan.
8. Nomor Identifikasi KBL Berbasis Baterai yang selanjutnya
disingkat NIK adalah identitas dalam bentuk kombinasi
17 (tujuh belas) karakter berupa huruf dan/atau arrgka
yang dipasang atau dicetak pada KBL Berbasis Baterai
atau yang disebut Vehicle ldentification Number (VIN).
9. Pemerintah Fusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
10. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1 1. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya
disebut PT PLN (Persero) adalah Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
SK No 008521 A
12. Tingkat
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-4-
12. Tingkat Komponen Dalam Negeri yang selanjutnya
disebut TKDN adalah besaran kandungan dalam negeri
pada Barang, Jasa, serta gabungan Barang dan Jasa.
13. KBL Berbasis Baterai Bermerek Nasional adalah KBL
Berbasis Baterai yang menggunakan tanda, gambar,
logo, nama, dan kata yang berciri khas atau karakteristik
Indonesia.
Pasal 2
(1) KBL Berbasis Baterai berdasarkan jenis dikelompokan ke
dalam:
a. KBL Berbasis Baterai beroda dua dan/atau roda tiga;
dan
b. KBL Berbasis Baterai beroda empat atau lebih.
(21 Jenis KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengacu pada jenis dan fungsi kendaraan
bermotcr sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang sarana dan prasarana
lalu lintas angkutan jalan.
(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perindustrian dapat menetapkan spesilikasi
khusus untuk KBL Berbasis Baterai.
Pasal 3
Percepatan program KBL Berbasis Baterai untuk transportasi
jalan diselenggarakan melalui:
a. percepatan pengembangan industri KBL Berbasis Baterai
dalam negeri;
b. pemberian insentif;
c. penyediaan infrastruktur pengisian listrik dan pengaturan
tarif tenaga listrik untuk KBL Berbasis Baterai;
d. pemenuhan terhadap ketentuan teknis KBL Berbasis
Baterai; dan
e. perlindungan terhadap lingkungan hidup.
SK No 008555 A
BAB II
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-5-
BAB II
PERCEPATAN PENGEMBANGAN INDUSTRI
KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI DALAM NEGERI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 4
(1) Percepatan pengembangan industri KBL Berbasis Baterai
dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf a dibahas dalam forum Tim Koordinasi percepatan
program KBL Berbasis Baterai yang mengacu pada peta
jalan pengembangan industri kendaraan bermotor
nasional.
(21 Peta jalan pengembangan industri kendaraan bermotor
nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perindustrian.
Pasal 5 .
(1) Percepatan pengembangan industri KBL Berbasis Baterai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan melalui
kegiatan industri KBL Berbasis Baterai danf atau industri
komponen KBL Berbasrs Baterai.
(2) Industri kendaraan bermotor roda dua dan roda empat
atau lebih dan industri'komponen kendaraan bermotor
yang telah memiliki izin usaha industri dan fasilitas
manufa.ktur dan perakitan dapat mengikuti program
percepatan KBL Berbasis Baterai untuk transportasi
jalan.
Pasal 6
(1) Perusahaan industri KBL Berbasis Baterai dan/atau
perusahaan industri komponen KBL Berbasis Baterai
dalam melakukan kegiatan industri KBL Berbasis Baterai
dan/atau industri komponen KBL Berbasis Baterai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib membangun
fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai di dalam
negeri.
SK No 008556 A
(2lKegiatan...
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-6-
(2) Kegiatan industri KBL Berbasis Baterai dan/atau industri
komponen KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan sendiri atau melalui kerja
sama produksi dengan perusahaan industri lain.
(3) Dalam rangka percepatan pengembangan industri KBL
Berbasis Baterai dalam negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), perusahaan industri komponen kendaraan
bermotor dan/atau perusahaan industri komponen KBL
Berbasis Baterai dalam negeri wajib mendukung dan
melakukan kerja sama dengan industri KBL Berbasis
Baterai dalam negeri.
Bagian Kedua
Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi Industri untuk
Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai
Pasal 7
(1) Perusahaan industri, perguruan tinggi, dan/atau
lembaga penelitian dan pengembangan dapat melakukan
penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi industri
KBL Berbasis Baterai.
(21 Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan perusahaan
industri dapat bersinergi untuk melakukan penelitian,
pengembangan, dan inovasi teknologi industri KBL
Berbasis Baterai.
(3) Penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi industri
KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan untuk mendukung:
a. pengembangan komponen utama KBL Berbasis
Baterai;
b. pengembangan SPKLU yang efisien;
c. pengembangan industri KBL Berbasis Baterai sesuai
dengan perkembangan teknologi terkini;
d. industri KBL Berbasis Baterai dengan capaian TKDN
yang tinggi; dan
e. pengembangan KBL Berbasis Baterai yang memenuhi
standar teknis dan ramah lingkungan.
SK No 008560 A
Bagian
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-7
Bagian Ketiga
Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk
Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai
Pasal 8
(1) Industri KBL Berbasis Baterai dan industri komponen
KBL Berbasis Baterai wajib mengutamakan penggunaan
TKDN dengan kriteria sebagai berikut:
a. untuk KBL Berbasis Baterai beroda dua dan/atau
tiga tingkat penggunaan komponen dalam negeri
sebagai berikut:
1) tahun 2Ol9 sampai dengan 2023, TKDN minimum
sebesar 40% (empat puluh per seratus);
2l tahun 2024 sampai dengan 2025, TKDN minimum
sebesar 600/o (enam puluh per seratus); dan
3) tahun 2026 dan seterusnya, TKDN minimum
sebesar 80% (delapan puluh per seratus),
b. untuk KBL Berbasis Baterai beroda empat atau lebih
tingkat penggunaan komponen dalam negeri sebagai
berikut:
1) tahun 2Ol9 sampai dengan 2O2I, TKDN minimum
sebesar 35% (tiga puluh lima per seratus);
2) tahun 2022 sampai dengan 2023, TKDN minimum
sebesar 4Ooh (empat puluh per seratus);
3) taLrun 2024 sampai dengan 2029, TKDN minimum
sebesar 600/o (enam puluh per seratus); dan
4) Tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimum
sebesar 80% (delapan puluh per seratus).
(2) Tata cara penghitungan TKDN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) clitetapkan oleh menteri yang
menl'elenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perindustrian dengan melibatkan kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian danlatau pemangku
kepentingan terkait.
Pasal 9
Produksi KBL Berbasis Baterai dilakukan oleh perusahaan
industri KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) dan merupakan perusahaan yang:
a. didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan beroperasi di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan b. memiliki izin usaha industri untuk merakit atau
memproduksi KBL Bcrbasis Baterai.
SK No 008542 A
Pasal 10. . .
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-8-
Pasal 10
Produksi komponen KBL Berbasis Baterai dilakukan oleh
perusahaan industri komponen KBL Berbasis Baterai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan merupakan
perusahaan yang:
a. didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan beroperasi di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
b. memiliki rzin usaha industri untuk merakit atau
memproduksi komponen utama dan/atau komponen
pendukung untuk KBL Berbasis Baterai sesuai ciengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal I 1
(1) Dalam hal industri komponen KBL Berbasis Baterai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O belum mampu
memproduksi komponen utama dan/atau komponen
pendukung KBL Berbasis Baterai, industri KBL Berbasis
Baterai dapat melakukan pengadaan komponen yang
berasal dari impor jenis:
a. keadaan terurai tidak lengkap (Incompletelg Knock
Dounl IKD); dan/atau
b. keadaan terurai lengkap (Completely Knock
DownlCKD)
(21 Dalam hal industri komponen KBL Berbasis Baterai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 belum mampu
memproduksi komponen utama dan/atau komponen
pendukung KBL Berbasis Baterai, industri komponen
KBL Berbasis Baterai dapat melakukan pengadaan
komponen yang berasal dari impor jenis keadaan terurai
tidak lengkap (Incompletely Knock Downl IKD).
(3) Ketentuan mengenai keadaan terurai tidak lengkap
(Incompletely Knock Dounl IKDI dan keadaan terurai
lengkap (Completely Knock Dounf CKDI sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perinclustrian.
SK No 008526 A
Pasal 12
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-9-
Pasal 12
(1) Dalarrr rangka percepatan pelaksanaan program KBL
Berbasis Baterai, industri KBL Berbasis Baterai yang
akan membangun fasilitas manufaktur KBL Berbasis
Baterai di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) dapat melakukan pengadaan KBL
Berbasis Baterai yang berasal dari impor dalam keadaan
utuh (Completely Built-Up I CBq.
(2) Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya boleh
dilakukan dalam jangka waktu tertentu dan jumlah
tertentu sejak dimulainya pembangunan fasilitas
manufaktur KBL Berbasis Baterai.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jangka waktu dan
jumlah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (21
diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perindustrian, peraturan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perdagangan, dan/atau peraturan menterl yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 13
(1) Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 wajib
memperhatikan TKDN secara bertahap sesuai dengan
kemampuan produksi dari fasilitas manufaktur
komponen utama dan/atau komponen pendukung KBL
Berbasis Baterai dalam negeri.
(2) Penahapan tingkat manufaktur komponen utama
dan/atau komponen pendukung KBL Berbasis Baterai
dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perindustrian.
SK No OO85?7 A
Pasal 14..
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-10-
Pasal 14
Perusahaan industri KBL Berbasis Baterai Bermerek Nasional
merupakan perusahaan:
a. yang menggunakan komponen KBL Berbasis Baterai
dalam negeri yang memenuhi kriteria TKDN sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
b. yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9;
c. penanaman modal dalam negeri yang dapat diberikan
insentif fiskal tambahan yang ditetapkan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara dan insentif nonfiskal tambahan yang
ditetapkan oleh menteri terkait setelah mendapat
masukan dari Tim Koordinasi percepatan piogram KBL
Berbasis Baterai; dan
d. yang melakukan peneiitian dan/atau inovasi teknologi
inclustri KBL Berbasis Baterai di dalam negeri.
Pasal 15
Perusahaan industri KBL Berbasis Baterai Bermerek Nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang membangun
fasilitas manufaktur dan perakitan KBL Berbasis Baterai di
Indonesia dapat diberikan fasilitas tambahan.
Bagian Keempat
Pengendalian Penggunaan Kendaraan Bermotor
Berbahan Bakar Minyak Fosil Dalam Negeri
Pasal 16
(1) Dalam rangka percepatan penggunaan KBL Berbasis
Baterai, Pemerintah Pusat dapat melakukan
pengendalian penggunaan kendaraan bermotor berbahan
bakar minyak fosil secara bertahap.
(2) Pengendalian penggunaan kendaraan bermotor berbahan
bakar minyak fosil secara bertahap dilakukan
berdasarkan peta jalan pengembangan industri
kendaraan bermotor nasional.
SK No 008528 A
BAB III .
PRESTDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 11-
BAB III
PEMBERIAN INSENTIF
Pasal 17
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan
insentif untuk mempercepat program KBL Berbasis
Baterai untuk transportasi jalan.
(21 Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
insentif fiskal dan insentif nonfiskal.
(3) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan
kepada:
a. perusahaan industri, pergurLlan tinggi, dan/atau
lembaga penelitian dan pengembangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) yang melakukan
kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi
teknologi serta vokasi industri KBL Berbasis Baterai;
b. perusahaan industri yang mengutamakan
penggunaan prototipe dan/atau komponen yang
bersumber dari perusahaan industri dan/atau
lembaga penelitian dan pengembangan yang
melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, dan
inovasi teknologi serta vokasi industri KBL Berbasis
Baterai dalam negeri;
c. perusahaan industri yang memenuhi TKDN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan yang
melakukan produksi KBL Berbasis Baterai dalam
negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
d. perusahaan industri komponen KBL Berbasis Baterai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;
e. perusahaan industri KBL Berbasis Baterai Bermerek
Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14;
f. perusahaan yang menyediakan penyewaan Baterai
(battery swap) sepeda Motor Listrik;
g. perusahaan industri yang melakukan percepatan
produksi serta penyiapan sarana dan prasarana
untuk penggunaan KBL Berbasis Baterai;
h. perusahaan yang. melakukan pengelolaan limbah
Baterai;
i. perusahaan yang menyediakan SPKLU danlatau
instansi atau hunian yang menggunakan instalasi
listrik privat untuk melakukan pengisian listrik KBL
Berbasis Baterai;
SK No 008543 A
j. perusahaan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t2-
j. perusahaan angkuta.n umum yang menggunakan KBL
Berbasis Baterai; dan
k. orang perseorangan yang menggunakan KBL Berbasis
Baterai.
Pasal 18
Terhadap industri KBL Berbasis Baterai yang akan
membangun fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai di
dalam negeri sebagaimana dimaksud dalanr Pasal 12 dapat
diberikan insentif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 19
(1) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (2) dapat berupa:
a. insentif bea masuk atas importasi KBL Berbasis
Baterai dalam keadaan terurai lengkap (Completelg
Knock DounlCKD), KBL Berbasis Baterai dalam
keadaan terurai tidak lengkap (Incompletely Knock
Dounl IKD\, atau komponen utama untuk jumlah dan
jangka waktu tertentu;
b. insentif pajak penjualan atas barang mewah;
c. insentif pembebasan atau pengurangan pajak pusat
dan daerah;
d. insentif bea masuk atas importasi mesin, barang, dan
bahan dalam rangka penanaman modal;
e. penangguhan bea masuk dalam rangka ekspor;
f. insentif bea masuk ditanggung pemerintah atas
importasi bahan baku dan/atau bahan penolong yang
digunakan dalam rangka proses produksi;
g. insentif pembuatan peralatan SPKLU,
h. insentif pembiayaan ekspor;
i. insentif fiskal untuk kegiatan penelitian,
pengembangan, dan inovasi teknologi serta vokasi
industri komponen KBL Berbasis Baterai; j. tarif parkir di lokasi-lokasi yang ditentukan oleh
Pemerintah Daerah;
k. keringanan biaya pengisian listrik di SPKLU; l. dukungan pembiayaan pembangunan infrastruktur
SPKLU;
m. sertifikasi kompetensi profesi bagi sumber daya
manusia industri KBL Berbasis Baterai; dan
n.sertifikasi...
SK No 008530 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-13-
n. sertifikasi produk dan/atau standar teknis bagi
perusahaan industri KBL Berbasis Baterai dan
industri komponen KBL Berbasis Baterai.
(21 Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang undangan.
(3) Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
berupa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik
Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diatur lebih lanjut
dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri.
Pasal 20
(1) Insentif nonfiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (21dapat berupa:
a. pengecualian dari pembatasan penggunaan jalan
tertentu;
b. pelimpahan hak produksi atas teknologi terkait KBL
Berbasis Baterai yang lisensi patennya telah dipegang
oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
dan
c. pembinaan keamanan dan/atau pengamanan
kegiatan operasional sektor industri guna
keberlangsungan atau kelancaran kegiatan logistik
dan/atau produksi bagi perusahaan industri tertentu
yang rnerupakan objek vital nasional.
(21 Pemberian insentif nonfiskal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
Dalam rangka- percepatan industri KBL Berbasis Baterai
dalam negeri untuk memproduksi KBL Berbasis Baterai
Bermerek Nasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 14,
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan:
a. insentif fiskal sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 dan
insentif nonliskal sebagaimana dimaksud dalam pasal 20;
dan
b. insentif liskal dan nonfiskal tambahan.
SK No 008558 A
BAB IV .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t4-
BAB IV
PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PENGISIAN LISTRIK DAN
PENGATURAN TARIF TENAGA LISTRIK UNTUK
KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI
Pasal 22
(1) Infrastruktur pengisian listrik untuk KBL Berbasis
Baterai meliputi'
a. fasilitas pengisian ulang (chargingl paling sedikit
terdiri atas:
1) peralatan Catu Daya Listrik;
2l sistem kontrol artls, tegangan, dan komunikasi;
dan
3) sistem proteksi dan keamanan; dan/atau
b. fasiiitas penukaran Baterai.
(21 Pengisian ulang (chargingl sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dapat dilakukan pada instalasi listrik
privat dan/atau SPKLU.
(3) Infrastruktur pengisian listrik untuk KBL Berbasis
Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 23
(1) Penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk KBL
Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
ayat (1) dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik
Negara bidang energi dan/atau badan usaha lainnya.
(2) Untuk pertama kali, penyediaan infrastruktur pengisian
listrik untuk KBL Berbasis Baterai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui penugasan
kepada PT PLN (Persero).
(3) Dalam melakukan penugasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) PT PLN (Persero) dapat bekerja' sama
dengan Badan Usaha Milik Negara dan/atau badan
usaha lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
SK No 008544 A
Pasal 24
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-15-
Pasal24
Penjualan tenaga listrik pada SPKLU dapat dilaksanakan oleh:
a. pemegang rzin usaha penyediaan tenaga listrik yang
memiliki wilayah usaha; dan/atau
b. pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang
memiliki wilayah usaha dengan bekerja sama dengan
Badan Usaha Milik Negara bidang energi atau badan
usaha lainnya.
Pasal 25
Dalam hal badan usaha melakukan penyediaan infrastruktur
pengisian listrik untuk KBL Berbasis Baterai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan penjualan tenaga listrik
pada SPKLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dengan
lokasi lebih dari 1 (satu) provinsi, dapat mengajukan izin
usaha penyediaan tenaga listrik dengan wilayah usahanya.
Pasal 26
(1) Untuk mempercepat penyediaan infrastruktur pengisian
listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, diberikan
kemudahan untuk penyesuaian instalasi tistrik pada
pelanggan listrik yang menggunakan KBL Berbasis
Baterai serta pembangunan SPKLU dan/atau tempat
penukaran Baterai di tempat umum.
(21 SPKLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan
Pasal 25 disediakan di lokasi dengan kriteria:
a. mudah dijangkau oleh pemilik KBL Berbasis Baterai;
b. disediakan tempat parkir khusus SPKLU; dan
c. tidak mengganggu keamanan, keselamatan,
ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas.
(3) Untuk mempercepat program KBL Berbasis Baterai
untuk transportasi jalan, SPKLU disediakan di lokasi:
a. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU);
b. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SpBG);
c. kantor Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
d. tempat perbelanjaan; dan
e. parkiran umum di pinggir jalan raya.
SK No 008561 A
(4) Instalasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-16-
(41 Instalasi listrik privat berlokasi di:
a. kantor Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
dan
b. hunian atau perumahan.
Pasal 27
Tarif tenaga listrik yang diberlakukan pada pengisian listrik
untuk KBL Berbasis Baterai ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan
sumber daya mineral.
BAB V
KETENTUAN TEKNIS KENDARAAN BERMOTOR
LISTRIK BERBASIS BATERAI
Bagian Kesatu
Pendaftaran Tipe dan Nomor Identifikasi
Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai
Pasal 28
(1) Setiap KBL Berbasis Baterar yang diimpor, dibuat,
dan/atau dirakit di dalam negeri yang akan dioperasikan
di jalan wajib didaftarkan tipenya dan memenuhi
ketentuan NIK.
(21 Untuk melakukan Uji Tipe KBL Berbasis Baterai, terlebih
dahulu harus mendapatkan tanda pendaftaran tipe
untuk kendaraan yang diimpor dan pendaftaran NIK
untuk kendaraan yang dibuat dan/atau dirakit di dalam
negeri.
Bagian Kedua
Persyaratan Teknis dan Laik Jalan
Pasal 29
(1) Setiap KBL Berbasis Baterai yang dioperasikan di jalan
harus mernenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
(21 Pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan KBL
Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui pengujian KBL Berbasis Baterai.
SK No 008546 A
(3) Pengujian .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_17_
(3) Pengujian KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) meliputi:
a. Uji Tipe KBL Berbasis Baterai; dan
b. Uji Berkala KBL Berbasis Baterai.
(4) Pelaksanaan Uji Tipe KBL Berbasis Baterai sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan oleh unit
pelaksana Uji Tipe pemerintah.
(5) Unit pelaksana Uji Tipe pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) harus menyediakan fasilitas dan
peralatan pengujian serta tenaga penguji yang memiliki
kompetensi.
(6) Pelaksanaan Uji Berkala KBL Berbasis Baterai
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
dilaksanakan oleh:
a. unit pelaksana pengujian milik
kabupaten/kota;
pemerintah
b. unit pelaksana pemegang merek yang mendapat izin
dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu
lintas dan angkutan jalan; atau
c. unit pelaksana pengujian swasta yang mendapat izin
dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu
lintas dan angkutan jalan.
(7) Pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan KBL
Berbasis Baterai dan pengujian KBL Berbasis Baterai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang sarana dan prasarana
lalu lintas dan angkutan jalan.
Pasal 30
Industri KBL Berbasis Baterai dan/atau industri komponen
KBL Berbasis Baterai wajib memberikan garansi dan layanan
purnajual sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
SK No 008535 A
Bagian
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-18-
Bagian Ketiga
Identifikasi, Klasifikasi, dan Registrasi
Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai
Pasal 31
(1) Berdasarkan Uji Tipe KBL Berbasis Baterai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 dilakukan identifikasi dan
klasifikasi KBL Berbasis Baterai.
(21 Identifikasi dan klasifikasi KBL Berbasis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. identihkasi rangka kendaraan; dan
b. klasifikasi terhadap masing-masing Motor
pada kendaraan bermotor yang digunakan
dengan spesifikasi keteknikan.
Baterai
Listrik
sesuai
(3) Setiap KBL Berbasis Baterai wajib diregistrasikan sesuai
dengarr ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
(4) Pelaksanaan tata cara identifikasi rangka kendaraan
sebagaimana dimaks'ud pada ayat (21 huruf a dan
registrasi sebagdimana dimaksud pada ayat (3) sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
BAB VI
PERLINDUNG-AN TERHADAP LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 32
(1) Penanganan limbah Baterai dari KBL Berbasis Baterai
wajib dilakukan dengan daur ulang dan/atau
pengelolaan.
(2) Penanganan limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh lembaga, industri KBL Berbasis
Baterai, dan/atau industri komponen KBL Berbasis
Baterai cialam negeri yang memiliki izin pengelolaan
limbah Baterai dari KBL Berbasis Baterai yang berizin
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pengelolaan limbah.
SK No 008536 A
Pasal 33
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-19-
Pasal 33
(1) Lembaga, industri KBL Berbasis Baterai, dan/atau
industri komponen KBL Berbasis Baterai dalam negeri
yang melakukan penanganan limbah Baterai dari KBL
Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
ayat (2) dapat diberikan apresiasi terhadap kontribusi
lingkungan hidup.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian apresiasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
lingkungan hidup.
BAB VII
KOORDINASI PELAKSANAAN
Pasal 34
(1) Untuk mendukung pelaksanaan percepatan program KBL
Berbasis Baterai untuk transportasi jalan, dibentuk Tim
Koordinasi percepatan program KBL Berbasis Baterai
untuk transportasi jalan yang selanjutnya disebut Tim
Koordinasi.
(21 Tim Lioordinasi mempunyai tugas melakukan koordinasi,
menyusun rencana aksi, menyelesaikan hambatan, dan
melaksanakan pengawasan percepatan pelaksanaan
program KBL Berbasis Baterai untuk transportasi jalan.
(3) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dan diketuai oleh menteri yang
menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di
bidang kemaritiman dan menteri yang menyelenggarakan
koordinasi urusan pemerintahan di bidang perekonomian
sebagai Wakil Ketua, dengan anggota terdiri atas:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara;
SK No 008559 A
b. menteri
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-20-
b. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan
pendidikan tinggi;
c. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perindustrian;
d. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perdagangan;
e. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya
mineral;
f. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu
lirrtas dan angkutan jalan;
g. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan
kehutanan;
h. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri; dan
i. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(41 Tim Koordinasi dibantu oleh Tim Kelompok Kerja yang
dibentuk oleh Ketua Tim Koordinasi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Tim
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Tim
Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan
koordinasi rrrusan pemerintahan di bidang kemaritiman
selaku Ketua Tim Koordinasi.
BAB VIII
SK No 008548 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-2t-
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 35
Pada saat Peraturan Presiden ini berlaku, semua jenis dan
tipe KBL Berbasis Baterai yang diimpor dan belum
didaftarkan dan belum dilakukan pengujian tipe sebelum
berlakunya Peraturan Presiden ini, importir KBL Berbasis
Baterai yang melakukan importasi kendaraan bermotor wajib
mendaftarkan tipe dan melakukan pengujian tipe serta
melakukan registrasi dan identifikasi sesuai dengan
ketentuan Peraturan Presiden ini paling lama 12 (dua belas)
bulan sejak berlakunya Peraturan Presiden ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 36
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden ini harus
ditetapkan paling lama I (satu) tahun terhitung sejak
Peraturan Presiden ini diundangkan.
Pasal 37
Peraturan Presiden
diundangkan.
ini mulai berlaku pada tanggal
SK No 008559 A
Agar
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
-22-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 8 Agustus 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta,
pada tanggal 12 Agustus 2019
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OI9 NOMOR 146
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
PUBLIK INDONESIA
Depu dan Perundang-undangan,
ttd
!K
UI
*
SK No 008541 A
vanna Djaman